Dokumentasi
Waktu

PROGRAM KERJA

PENGURUS RT 06/21

 

KETENTUAN UMUM – RUKUN TETANGGA

Menurut Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah :

  1. Daerah adalah Tangerang Selatan masuk dalam wilayah propinsi Banten.
  2. Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah
  3. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah
  4. Kades adalah Kepala Desa sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan;
  5. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina pemerintahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan azas kegotongroyongan dan kekeluaragaan  serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan;
  6. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
  7. Pengurus Rukun Tetangga(RT) adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para pembantu sesuai dengan kebutuhan.

TUGAS POKOK RUKUN TETANGGA (RT) 

Rukun Tetangga dan Rukun warga mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara.
  2. Menggerakan warga gotong royong swadaya dan partisipasi masyarakat.
  3. Membantu terciptanya ketentaraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional.
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah.
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
  6. Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
  7. Beperan aktif dalam pembinaan wilayah dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup yang asri.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan organisasi warga ditingkat RT, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama pengurus RW dan Kelurahan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
  2. Pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilakukan oleh Kelurahan bersangkutan.
  3. Rukun Tetangga sebagai organisasi kemasyarakatan non pemerintah yang diakui dan dibina oleh pemerintah maka Rukun Tetangga dan Rukun Warga tunduk kepada setiap peraturan dan kebijakan pemerintah.

 

 

Kalender
Desember 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
histats
SOCIAL MEDIA
InstagramFacebookYouTube
whatsapp
whatsapp