PROGRAM KERJA
PENGURUS RT 06/21
KETENTUAN UMUM – RUKUN TETANGGA
Menurut Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah :
- Daerah adalah Tangerang Selatan masuk dalam wilayah propinsi Banten.
- Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah
- Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah
- Kades adalah Kepala Desa sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan;
- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina pemerintahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan azas kegotongroyongan dan kekeluaragaan serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan;
- Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
- Pengurus Rukun Tetangga(RT) adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para pembantu sesuai dengan kebutuhan.
TUGAS POKOK RUKUN TETANGGA (RT)
Rukun Tetangga dan Rukun warga mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara.
- Menggerakan warga gotong royong swadaya dan partisipasi masyarakat.
- Membantu terciptanya ketentaraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional.
- Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah.
- Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
- Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
- Beperan aktif dalam pembinaan wilayah dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup yang asri.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan organisasi warga ditingkat RT, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama pengurus RW dan Kelurahan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
- Pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilakukan oleh Kelurahan bersangkutan.
- Rukun Tetangga sebagai organisasi kemasyarakatan non pemerintah yang diakui dan dibina oleh pemerintah maka Rukun Tetangga dan Rukun Warga tunduk kepada setiap peraturan dan kebijakan pemerintah.