KEPUTUSAN KETUA RT 06 RW 21
NOMOR : 001 /58/13 /2022
TENTANG
TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RT 06 RW 21 PERUM MUSLIM ALFALAH 3
SALAK RAYA, PONDOK BENDA – PAMULANG
Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.06), Rukun Warga (RW.21) Perum Muslim Al Falah 3 Jl. Salak Raya Desa Pondok Benda Pamulang Kotamadya Tangerang Selatan – Banten
Menimbang :
Bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga untuk menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, maka mulai tanggal 21 Oktober 2022 sangatlah perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan.
Mengingat :
- Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT, tanpa membedakan status sosial, ras, suku dan golongan
- Semangat memperkuat Silaturahmi dan kepedulian antar warga terhadap lingkungan RT kususnya dan RW umumnya.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 06 RUKUN WARGA 21 PERUM MUSLIM ALFALAH 3
JL. SALAK RAYA PAMULANG
PASAL 1 – PENDAHULUAN
Warga RT 06 RW 21 Perum Muslim Al Falah 3 Jl. Salak Raya Desa Pondok Benda Pamulang Kotamadya Tangerang Selatan – Banten adalah Sekelompok Kepala Keluarga (jumlah 40 KK) yang menetap(berdomisili) serta mempunyai hak milik atas tempat tinggal ataupun menyewa (kontrak) di lingkungan RT 06.
PASAL 2 – KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
- RT 06 berkedudukan dibawah RW 21, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang – Kotamadya Tangerang Selatan – Provinsi Banten.
- Warga RT 06 adalah warga yang menetap dan tinggal (berdomisili) di wilayah RT. 06 yang memiliki hunian sendiri ataupun menyewa (kontrak).
PASAL 3 – HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
A. HAK WARGA, setiap warga berhak :
- Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada pengurus RT
- Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT.
- Memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT.
- Mengetahui laporan keuangan dan kas RT secara proposional.
- Mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan tanpa membedakan status sosial, ras, suku dan golongan.
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari Pengurus RT terkait dengan administrasi berupa surat keterangan, surat pengantar dan surat lainnya sesuai dengan kebutuhan warga
- Menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan peralatan yang berada di lingkungan RT dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
B. KEWAJIBAN WARGA
- Warga yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) atau identitas diri lain yang sah.
- Setiap warga berkewajiban membayar iuran keamanan & kebersihan, kas RT paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya yang besarnya ditetapkan dari hasil musyawarah dan mufakat.
- Setiap warga baru berkewajiban melaporkan identitas diri dan keluarga dengan membawa fotocopy KTP, Kartu Keleuarga atau fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.
- Setiap tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal sementara di wilayah RT 06, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT 06 dengan membawa fotocopy identitas diri yang sah.
- Setiap warga menghadiri pertemuan (Rapat warga) setiap 3 bulan sekali, apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
- Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
- Setiap Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong dan toleransi sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 06.
PASAL 4 – K E P E N D U D U K A N
- Bagi setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan memiliki surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Setiap warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah rumah milik sendiri diusahakan wajib mempunyai KK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) RT 06 / RW 21
- KK (Kartu Keluarga) sebaiknya berisi tidak lebih dari 1 (satu) keluarga inti. Bagi anggota keluarga yang telah menikah, harus memiliki KK (Kartu Keluarga) yang terpisah, dan diurus selambat-lambatnya 3 bulan setelah membina keluarga sendiri.
- Administrasi kependudukan dan aturan kependudukan diatas bila tidak di lengkapi dan dipatuhi akan diberikan teguran 3 X selama 3 bulan berturut turut,bila teguran 3X tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi berupa pencabutan hak hak yang didapat warga RT 21.
- Jika hendak mengurus surat keterangan ke RT, wajib membawa KTP atau KK.
- Warga pindahan dari luar RT lainnya, wajib melaporkan dirinya ke ketua RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menetap di wilayah RT 06 serta wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri.
- Warga yang pindah keluar RT 06 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pindah.
- Warga baru, berhak mendapat layanan administrasi, sekurang kurangnya telah menetap dilingkungan RT 06 selama 6 bulan.
PASAL 5 – SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Setiap warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, sewa atau kontrak ataupun kost, berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT 06, seperti :
- Pertemuan Warga 3 bulan sekali.
- Kerja Bakti Warga (jika ada).
- Kegiatan Keagamaan & Hari Besar.
- Kegiatan PKK & Pengajian bulanan Ibu-ibu atau Bapak-bapak
- Kegiatan Sosial lainnya.
- Apabila ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang lain wajib membantu gotong royong sampai terselenggaranya pemakaman, termasuk menghadiri acara Tahlil sesuai kebutuhan keluarga duka.
- Tamu yang menginap di rumah seorang warga 1 x 24 jam atau lebih wajib melaporkan diri pada ketua RT atau sie keamanan RT.
- Apabila ada warga yang tertimpa musibah sakit dan dirawat dirumah sakit, warga dimohonkan toleransinya untuk mengikuti besuk yang dikoordinir oleh warga ataupun pengurus RT.
PASAL 6 – KEAMANAN LINGKUNGAN
- Apabila terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu, bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi terdekat.
- Bila warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa menghubungi keamanan RT.
- Dilarang keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, bersipat hura hura, minum minuman keras di wilayah RT 06. Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Bagi warga diluar RT 06 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah RT 06 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.
- Warga atau tamu warga yang tertangkap melakukan tindakan asusila, narkoba, perjudian ataupun tindakan kriminal lainnya akan diserahkan pada aparat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
- Setiap Kendaraan milik warga RT 06 dilarang keras parkir lama ( > 2 Jam ) di jalan umum wilayah RT 06, kecuali telah mendapatkan ijin dari pengurus RT.
PASAL 7 – PERPINDAHAN PENDUDUK
- Warga yang pindah keluar wilayah RT 06 diwajibkan melapor ke pengurus RT 06 dan membuat surat pindah dari RT 06 RW 21.
- Warga yang pindah keluar wilayah RT 06, bukan lagi warga RT 06. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) RT 06, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 06 adalah bukan warga RT 06.
- Pengurus RT 06 tidak bertanggung jawab, bila terjadi sesuau yang tidak diinginkan dikemudian hari.
PASAL 8 – MUSYAWARAH WARGA
- Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
- Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.
- Diadakan setiap 3 bulan atau setiap ada masalah penting dan mendesak yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
- Warga mendapatkan undangan musyawarah melalui WA grup (paperless) , selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
Tata tertib dan panduan ini ditetapkan, berlaku dan mengikat bagi seluruh warga RT 06/RW 21 tanpa terkecuali.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib dan panduan, selanjutnya bila dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan akan diatur dan disesuaikan dikemudian hari secara musyawarah dan mufakat.
Pamulang, 21 Oktober 2022
Pengurus RT 6/21