Dokumentasi
Waktu

LINGKUP KERJA

PENGURUS RT 06/21 PERUMAHAN MUSLIM ALFALAH 3

KELURAHAN PONDOK BENDA – PAMULANG

 

URAIN TUGAS – KETUA  RT :

  • Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Tetangga.
  • Membina dan memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RT yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
  • Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong.
  • Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dengan warga.
  • Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RT.
  • Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
  • Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
  • Bersama dengan Sekretaris dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga.
  • Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta sebaliknya mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah kepada warga.
  • Memimpin delegasi RT dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak luar, ditingkat RW, Kelurahan dan seterusnya.
  • Melakukan penggantian personil untuk rotasi kepengurusan RT (jika dianggap perlu).

 

URAIAN TUGAS – SEKRETARIS

Sekretaris RT bertugas membantu Ketua RT  dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengelola seluruh administrasi pengurus, kearsipan dan korespondensi.
  • Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar.
  • Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan.
  • Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga.
  • Menyediakan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antara warga dan pengurus.
  • Membuat laporan tertulis atas kegiatan RT minimal setiap sebulan sekali untuk disampaikan kepada warga sesuai dengan tingkat relevansinya.
  • Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah lembaga ketahanan masyarakat ditingkat RT.
  • Mengelola dan melakukan program pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 3 (tiga) bulan sekali.
  • Memberikan pelayanan umum bidang administratif dan konsultatif pada bidang kependudukan dan kepemerintahan kepada warga.
  • Memberikan pandangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta, atas kondisi yang terkait dengan lingkungan dan warga.
  • Memberikan sosialiasi perundang-undangan pemerintahan kepada warga.
  • Bersama dengan bidang terkait menyelenggarakan, memelihara dan membina ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat RT.
  • Mendata dan memfasilitasi proses pencalonan, pengangkatan, pemberhentian ketua dan pengurus Rukun Tetangga (RT).
  • Menyelenggarakan pertemuan rutin per Triwulan sekali antara pengurus RT dan warga, atau lebih cepat jika perlu dengan pemberitahuan sebelumnya.

 

URAIAN TUGAS – BENDAHARA

Bendahara bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RT yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengelola administrasi keuangan RT dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RT.
  • Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RT.
  • Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun.
  • Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari warga dan usaha lainnya.
  • Mengelola barang dan jasa inventaris RT.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 1 (Satu) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RT dan warga pada saat pertemuan rutin triwulan atau sebulan sekali di Website ertenam21.com.
  • Menkoordinir penggalangan dana warga guna mendukung kegiatan contoh; perbaikan sarana dan prasarana, Penanggulangan wabah dan lain-lainnya.

 

URAIAN TUGAS – BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Sie Keamanan & Ketertiban bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dengan aktifitas ketertiban dan  keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Memonitor petugas keamanan tingkat RW dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RT serta
  • Menjalin relasi dan komunikasi petugas keamanan RW dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban.
  • Membantu tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban dan keamanan yang terjadi di lingkungan RT.
  • Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar.
  • Menjaga ketertiban parkir kendaraan supaya tidak mengganggu jalan umum. pengawasan terhadap orang asing yang masuk besera perizinan tempat di lingkungannya atas kesepakatan dengan ketua RT.

 

URAIAN TUGAS SEKSI PELENGKAPAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Bertugas membantu pengurus inti RT  dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Menciptakan suasana lingkungan yang BERSIH, ASRI, nyaman dan sehat.
  • Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan dari binatang yang menyebabkan wabah penyakit ( DBD dan Malaria ) bahkan binatang melata (ular).
  • Menkoordinir dan berkoordinasi di tingat RW untuk malasah sampah.
  • Penyemprotan berkala untuk pencegahan DBD dan Malaria minimal 2 bulan sekali.
  • Pemeliharaan taman dan fasilitas fasum di lingkungan RT.
  • Pembuatan Biopori untuk atasi genangan di jalan umum.
  • Pembuatan bak kontrol saluran air tiap depan rumah.
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  • Mendata dan menjaga serta merwat inventarisasi RT

 

URAIAN TUGAS – SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA DAN SENI BUDAYA

Bertugas membantu pengurus inti RT  dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang pemuda, olah raga dan seni budaya yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengkoordinir peserta lomba HUT  kemerdekaan RI  tingkat RW.
  • Mengkoordinir lomba anak-anak pada HUT  kemerdekaan RI  di lingkungan RT.
  • Mengkoordinir kegiatan coffee morning di lapangan saat hari libur (jika ada )
  • Menjaga dan merawat inventaris fasilitas olah raga dan
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.

 

URAIAN TUGAS –  SEKSI KEAGAMAAN

Bertugas membantu pengurus inti RT  dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang keagamaan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengkoordinir aktivitas kegiatan keagamaan seperti : pengajian, perayaan hari besar agama dan sejenisnya.
  • Mengkordinasikan urusan kedukaan, hajatan, perayaan keagamaan dan hari besar nasional.
  • Mengkoordinir dan berkoordinasi ditingkat RW untuk program bantuan dari pemerintah.
Kalender
Desember 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
histats
SOCIAL MEDIA
InstagramFacebookYouTube
whatsapp
whatsapp